"Pengadaan hand sanitizer, dana BOS sangat eligible untuk membeli itu. Karena itu merupakan kebutuhan sekolah, bagian dari operasional dan sangat penting pada kondisi sekarang," kata Plt. Kepala Balitbang Kemendikbud, Totok Suprayitno di gedung Kemendikbud Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Penggunaan hand sanitizer ini juga menjadi protokol tambahan pada Surat Edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus korona. Penambahan ini tak lepas dari penyelenggaran Ujian Nasional (UN) yang akan mulai digelar Senin, 16 Maret 2020.
"Kami pun mendorong agar setiap sekolah menyediakan hand sanitizer dan siswa diminta menggunakannya sebelum masuk ke ruang ujian," lanjut Totok.
Baca juga: Ujian Nasional, Perhatikan Protokol Tambahan Penanganan Korona
Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala Korona, kepala sekolah dapat meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, serta melaporkannya kepada Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan.
"Kalau ada anak yang tidak bisa mengikuti UN karena sakit, kita akan desain jadwalnya UN susulannya kapan. Kita bisa memberikan jadwal susulan, kalau belum sembuh juga kita carikan lagi waktunya," tegas Totok.
Sementara itu, Plt. Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar menyebut, penyaluran dana BOS tahap pertama nyaris 100 persen. Tersisa 4.000 sekolah yang belum menerima.
"Dari Kementerian Keuangan, kita menunggu validasi. Jadi BOS sudah siap, jadi UN-nya juga siap," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News