"Zona hijau itu harus ditentukan satgas covid-19 di daerah masing-masing. Saat (dinyatakan) hijau, keputusan terakhirnya ada di kepala sekolah mau membuka atau tidak," kata Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, dalam konferensi video, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurutnya, keselamatan warga pendidikan menjadi hal yang utama. Dia berharap tak ada sekolah yang memaksakan diri ketika telah mendapat izin dan berada di zona hijau.
"Tidak boleh dipaksakan, keputusan ada di satuan pendidikan. Kepala sekolah juga bisa berkomunikasi dan koordinasi dulu dengan orang tua juga guru," lanjut Dewi.
Jika kepala sekolah telah mantap membuka sekolah, pihaknya memberikan rekomendasi skenario pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah bisa dilakukan secara bertahap.
"Pada dua bulan pertama merupakan masa transisi. Kondisi kelas maksimal 15 siswa per kelas dengan wajib physical distancing 1,5 meter," ujar Dewi.
Baca: Jawa Barat Rekomendasikan Pembukaan Sekolah Bertahap
Selain itu, penggunaan masker di lingkungan pendidikan merupakan hal wajib. Batas usia pengajar juga harus menjadi perhatian.
"Tenaga pengajar tidak boleh di atas 45 tahun. Kondisi medis seluruh warga sekolah baik itu diri sendiri atau keluarga serumah tidak memiliki gejala dan tidak rentan virus," lanjut Dewi.
Kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler ditiadakan. "Jadi selain kegiatan belajar mengajar di kelas masing-masing tidak diperbolehkan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News