"Pada dua bulan pertama merupakan masa transisi. Kondisi kelas maksimal 15 siswa perkelas dengan wajib physical distancing 1,5 meter," kata Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, dalam Konferensi Video, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu, penggunaan masker di lingkungan pendidikan merupakan hal wajib dan menjadi sebuah kenormalan baru. Batas usia pengajar juga harus menjadi perhatian.
"Tenaga pengajar (yang mengajar tatap muka) tidak boleh di atas 45 tahun. Kondisi medis seluruh warga sekolah baik itu diri sendiri atau keluarga serumah tidak memiliki gejala dan tidak rentan virus," lanjut Dewi.
Baca juga: Legislator: Pembukaan Sekolah Harus Belajar dari Negara Lain
Kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan. "Jadi selain kegiatan belajar mengajar di kelas masing-masing tidak diperbolehkan," terangnya.
Untuk selanjutnya, pihak sekolah tinggal mengevaluasi dan melihat perkembangan penyebaran virus. Namun format kelas dan wajib masker akan terus menjadi bagian kenormalan baru (new normal) di sekolah.
"Sisanya yang akan diizinkan itu tidak ada lagi batasan usia guru. Namun jika masih bergejala atau kondisi kesehatan tidak baik, tetap tidak boleh ke sekolah," ujarnya.
Selain itu pada kenormalan baru di kantin, lalu pada kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler sudah boleh dijalankan. Namun dengan protokol kesehatan dan physical distancing yang kuat.
Namun, Dewi menyebut izin pertama membuka sekolah tetap harus melalui persetujuan Pemerintah daerah bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar. Selanjutnya tinggal kepala satuan pendidikan yang menentukan apakah pihak satuan pendidikan akan membuka sekolahnya.
"Kalaupun sudah ada izin, itu tidak boleh dipaksakan, keputusan ada di satuan pendidikan. Sementara ini Jabar akan terus PJJ karena belum ada zona yang berada pada level hijau hingga saat ini," pungkas Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News