"Di dalam BSKAP ada kenaikan Rp200 miliar itu karena adanya UPT baru yaitu Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam Raker Komisi X DPR RI, Senin, 26 September 2022.
Suharti menyebut alokasi ke BSKAP bukan anggaran baru. Anggaran itu merupakan pengalihan anggaran LTMPT yang sebelumnya ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Alokasi bukan anggaran baru, tetapi pengalihan anggaran LTMPT yang semula ada di Dikti sebesar Rp150 miliar," beber dia.
Suharti mengungkapkan langkah ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyebut BPK merekomendasikan LTMPT berada di bawah unit yang kuat secara struktural.
"Rekomendasi BPK untuk dibuatkan unit struktural, karena itu ada di bawah BSKAP dan itu sudah mendapat persetujuan dari KemenPAN-RB dan sudah keluar Permendikbudristeknya," jelas dia.
Suharti menyebut BPK juga merekomendasikan BP3 mengelola seleksi masuk PTN agar lebih baik. "Sesuai rekomendasi BPK juga lembaga ini yang baru ini membuat tata kelola untuk bantuan tes masuk PTN agar lebih baik lagi," tutur dia.
Baca juga: Kemendibudristek Ungkap Alasan Bentuk BP3 untuk Kelola Seleksi Masuk PTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News