"Pendaftaran dibuka 17 November 2022 dan akan ditutup pada 15 Januari 2023," kata Direktur SMK, Wardhani Sugiyanto, secara daring, dikutip Kamis, 29 Desember 2022.
Kemendikbudristek meluncurkan SMK PK pada Merdeka Belajar Episode ke-8. Program SMK PK merupakan perwujudan visi Presiden Joko Widodo terkait pembenahan pendidikan vokasi sebagai strategi pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Program SMK PK bertujuan menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja. Sekolah yang terpilih dalam program SMK PK diharapkan menjadi rujukan serta melakukan pengimbasan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja SMK di sekitar.
Berikut jadwal kegiatan SMK PK:
- Pendaftaran SMK PK dan Industri: 17 November 2022-15 Januari 2023
- Seleksi dan sertifikasi SMK dan Industri: 18 November 2022-2 Februari 2023
- Wawancara SMK: 3 Januari-3 Februari 2023
- Kurasi dan valuasi kerja sama: 4 Januari-4 Februari 2023
- Penetapan SMK PK: 1 Maret 2023
- Pelaksanaan program SMK PK: Maret-Desember 2023
- SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja (kompetensi dan/atau portofolio sesuai kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang didaftarkan)
- Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan
- Memiliki rencana aksi pengembangan SMK
- Memiliki akreditasi minimal B
- SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik, wajib memiliki lahan: Atas nama pemerintah pusat/pemerintah daerah/SMK untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan Atas nama badan penyelenggara untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Memiliki paling sedikit 216 peserta didik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek
- Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik
- Memiliki akun media sosial sekolah
- Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulann untuk pembangunan fisik dan/ atau memiliki gedung untuk renovasi rehabilitasi minimal umur bangunan lima tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik
- Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya
- Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan
1. Dari dalam negeri
- Apabila menjadi bagian atau anggota KADIN yang dibuktikan dengan surat
- keanggotaan KADIN atau menyertakan surat rekomendasi lainnya;
- Apabila bukan bagian dari anggota KADIN wajitb menunjukkan surat terdaftar resmi sebagai badan usaha di Kemenkumham atau Kementerian terkait yang dibuktikan
- dengan NIB, SIUP, atau dokumen lainnya yang diakui oleh kementerian terkait
- Bagi UMKM wajib melampirkan Surat keterangan terdaftar sebagai UMKM yang
- diterbitkan oleh instansi yang berwenang
- Bentuk kelembagaan Dunia Kerja di dalam negeri yang dapat bermitra adalah CV, PT, Yayasan pada Dunia Kerja dan Konsorsium Dunia Kerja
- Bukan merupakan lembaga yang terafiliasi dengan SMK yang akan diberikan pemadanan
2. Dari luar negeri
- Mencantumkan surat izin usaha resmi dari negara asal
- Memiliki kantor perwakilan di Indonesia
- Bukan merupakan lembaga yang terafiliasi dengan SMK yang akan diberikan pemadanan.
3. Memiliki NPWP
Industri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Pada 2022, sudah ada 349 industri yang berkomitmen berkolaborasi dengan SMK PK. Nantinya, ratusan industri itu bakal menyasar 1.400 SMK dengan 1,4 juta lebih peserta didik.
Komitmen dengan 349 industri ini dengan nilai investasi lebih dari Rp400 miliar yang digunakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana SMK. Kolaborasi tak cuma untuk pengembangan SMK tapi juga memberikan dampak baik kepada industri.
Baca juga: Mau Daftar SMK PK? Ini Kriteria yang Mesti Dipenuhi Sekolah dan Industri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News