Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril meminta guru tak khawatir. Dia mengeklaim aturan baru tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas untuk memperbaiki kesejahteraan guru.
"Dalam RUU Sisdiknas ini Kemendikbudristek terus berupaya bagaimana agar guru-guru Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ucap Dirjen GTK, Iwan Syahril, dalam Taklimat Media secara daring, Senin, 29 Agustus 2022.
Iwan menjelaskan RUU Sisdiknas memiliki prinsip meningkatkan penghasilan guru. Peningkatan penghasilan akan dirasakan guru ASN maupun non ASN.
"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan.
Iwan menyebut dalam aturan di RUU Sisdikna pemberian tunjangan guru juga akan dimudahkan. Hal ini menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan guru secara layak.
Dia menyinggung 1,6 juta guru yang masih perlu menunggu sertifikasi atau tengah menjalankan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Iwan mengatakan proses pemberian tunjangan terhambat lantaran undang-undang saat ini mengharuskan guru mesti mendapat sertifikasi untuk menerima tunjangan.
"Ini yang jadi perhatian kita. Karena kita ingin guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak dan itu harus menjadi prinsip utama dalam RUU sisdiknas kita, dan ini yang sedang kita perjuangkan dalam mekanisme kita," sebut Iwan.
Baca juga: Aturan Diubah dalam RUU Sisdiknas, Nilai Tunjangan Guru Berpotensi Tak Satu Kali Gaji |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News