"Hari ini mendapat DM ini dari seseorang yang mengaku pegawai PPPK di Majene Sulbar (Sulawesi Barat)," tulis Uceng melalui unggahannya di instagram @zainalarifinmochtar dikutip Senin 2 Februari 2026.
Kata dia, guru tersebut bercerita jika dipaksa menandatangani kerelaan digaji hanya untuk 6 bulan. Padahal kontrak PPPK tentu lebih dari itu.
"Saya tidak tau ini benar atau tidak. Apa terjadi hanya di satu unit, atau seluruh kabupaten Majene atau malah seluruh Sulbar," jelas dia.
Ia berharap ada kejelasan dari Pemda Mejani. Khususnya dari Pemerintah Provinsi Sulbar.
Uceng pun membagikan tangkapan layar DM dari guru tersebut. Guru itu pun menyampaikan jika permintaan kerelaan digaji 6 bulan itu disertai ancaman.
"Jika tidak bertanda tangan pada surat pernyataan, maka kontrak kami tidak diperpanjang. Padahal secara hukum tidak ada dasar surat pernyataan tersebut," tulis Guru PPPK tersebut.
Guru tersebut juga menjelaskan, dengan menandatangani surat itu, artinya guru PPPK hanya digaji dari Januari sampai Juni 2026. Sementara dari Juli sampai Desember tidak ada penggajian.
"Untuk Juli sampai Desember, kami tidak dan digaji kecuali ada bantuan dari pusat katanya," lanjut guru tersebut.
Namun, memasuki bulan Februarti, gaji bulan Januari 2026 ini pun kata dia belum dibayarkan. Alasannya karena belum menandatangani surat kerelaan tersebut.
"Saya sudah tidak tahu harus mengadu ke siapa bang. Gaji kami di Januari inipun belum diberikan, karena menunggu kami bertanda tangan. Kami tercekik bang," tutup DM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News