"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Secara peraturan, kata dia, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pelakunya bisa dijerat hukum.
Ia mengatakan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.
"Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata dia.
Baca: Viral Wedding Organizer Anjurkan Pernikahan Anak, Ini Kata Menteri PPA
Muharam mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa-masa usia sekolah atau pendidikan anak. Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.
Remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," ujarnya.
Sebelumnya, viral soal promosi penyelenggara pernikahan, Aisha wedding, agar perempuan menikah di usia 12-21 tahun. Naskah ajakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News