Pemilihan peserta didik yang mengikuti AN dilakukan secara acak oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan batas peserta AN setiap jenjang pendidikan ditetapkan beragam.
Adapun syarat utama peserta didik ialah yang aktif belajar di satuan pendidikan. Untuk jenjang SD, SDLB, MI, Paket A, Ulya dan sederajat. AN diikuti oleh maksimal 30 peserta didik, dengan cadangan 5 peserta didik.
Untuk jenjang SMP, SMPLB, MTs, Paket B, Wustha dan sederajat, maksimal 45 peserta didik, dengan cadangan 5 peserta didik. Batas yang sama juga berlaku untuk jenjang SMA, SMALB, MA, SMK, MAK, Paket C, Ulya dan sederajat.
AN merupakan program evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Caranya, dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Baca: Ini Jadwal Lengkap Asesmen Nasional untuk Pelajar dan Pendidik
Asesmen Kompetensi Minimum sendiri ialah pengukuran kompetensi peserta didik dalam literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). Sementara survei karakter merupakan pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek profil pelajar Pancasila.
Kemudian survei lingkungan belajar. Survei ini guna pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
AN hanya dilaksanakan di satuan pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Izin tersebut berdasarkan penetapan pemerintah terkait PPKM.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan AN 2021 dapat diakses melalui https://s.id/POS-AN-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News