Siswa di jendela kelas. Foto: MI/Gino Hadi
Siswa di jendela kelas. Foto: MI/Gino Hadi

FSGI Nilai Percuma Hapus Zonasi Jika Sekolah Negeri Tak Ditambah

Citra Larasati • 24 November 2024 19:00
Jakarta:  Federasi Serikat Guru Indonesia menyangsikan, jika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dihapuskan, dapat menjamin mayoritas anak Indonesia usia sekolah tertampung di sekolah negeri. Faktanya, jumlah sekolah negeri di Indonesia memang terbatas.
 
Bahkan menurut Wakil Sekjen FSGI, Mansur, ada fakta bahwa tidak ada penambahan SMA negeri dan SMK negeri bahkan SMP negeri selama puluhan tahun.  ”Kesadaran bahwa sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB Sistem zonasi pada 2017 lalu,” ungkap Wakil Sekjen FSGI, Mansur.
 
Untuk itu, FSGI meminta pemerintah untuk tidak gegabah dan terburu-buru dalam memutuskan keberlanjutan kebijakan sistem zonasi di masa mendatang.  FSGI menilai selama 50 tahun PPD yang tanpa zonasi sebelumnya memang nyaris tak ada gejolak, karena sistem tersebut diserahkan pada mekanisme pasar, negara minim sekali kehadirannya.
 
Baca juga:  Abdul Mu'ti: Sekolah Negeri dan Swasta Sama Bagusnya

Padahal hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Selain itu, sistem PPDB sebelumnya juga dinilai menguntungkan kelompok tertentu yang mampu secara ekonomi, kondisinya lebih beruntung dan memiliki banyak pilihan. 

Faktanya anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri umumnya anak-anak keluarga tidak mampu yang tidak tahu harus bersuara kemana, dan akhirnya pasrah menerima keadaan karena nilai akademik anak-anak mereka umumnya memang kalah dari anak-anak yang berasal dari keluarga kaya.  Hasil penelitian Balitbang Kemendikbud selama 8 tahun justru menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih tinggi karena tak berhasil menembus sekolah negeri, kalah nilai.  
 
“Sistem PPDB zonasi justru  menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh siapapun, baik pintar atau tidak, kayak atau tidak, dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi RI,” tegas Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
 
Pendapat senada juga disampaikan Sesjen FSGI, Heru Purnomo yang menilai, jika sistem zonasi diganti pun akan sia-sia, jika pemerintah daerah tidak pernah membangun sekolah negeri baru di Kelurahan atau Kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri. "Terutama SMAN dan SMKN yang jumlahnya minim hampir di seluruh provinsi di Indonesia, maka permasalahan yang dihadapi akan tetap sama, yaitu hanya sekitar 30-40 persen peserta didik yang dapat bersekolah di sekolah negeri," tegas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan