Demo tukin dosen di Gedung Kemendiktisaintek, Senin, 6 Januari 2025. DOK Istimewa
Demo tukin dosen di Gedung Kemendiktisaintek, Senin, 6 Januari 2025. DOK Istimewa

Dosen Pertanyakan Tukin Tak Turun Padahal Sudah Ada Aturan Menterinya

Renatha Swasty • 06 Januari 2025 16:49
Jakarta: Sejumlah dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) mempertanyakan tunjangan kinerja yang tak kunjung turun. Padahal sudah ada peraturan menterinya yang terbit sejak 2020.
 
"Kami cuma menuntut produk hukum yang sudah dibikin kementerian tapi mereka enggak mau untuk melaksanakan," kata Koordinator Aksi, Anggun Gunawan, saat menggelar aksi di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
 
Gunawan menyebut sudah ada aturan menteri soal tukin. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lalu, di akhir masa jabatan Mendikbudristek periode 2021-2024, Nadiem Makarim, terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan itu menegaskan dosen ASN di bawah Kemendikbudristek bisa memperoleh tunjangan kinerja seperti pegawai pemerintah lainnya.
 
Baca juga: Butuh Tambahan Anggaran untuk Tukin Dosen, Mendiktisaintek: Sudah Dijanjikan Kemenkeu

Tunjangan kinerja dosen ASN Kemendikbudristek yang dibayarkan untuk dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja dan dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) yang tidak mendapatkan remunerasi.
 
"(Di aturan) sudah ada (tukin) asisten ahli Rp5 juta, lektor sekitar Rp8 juta, lektor kepala sekitar Rp12 juta, profesor sekitar Rp19 juta. Sudah ada Kepmennya," ujar dia.
 
Selama ini, dosen ASN Kemendikbudristek dikecualikan untuk memperoleh tunjangan kinerja. Padahal, pegawai lain di lingkungan Kemendikbudristek serta dosen kementerian atau lembaga pemerintah lainnya mendapat tunjangan kinerja.
 
"Misal kayak Kemedagri ada IPDN, Kemenhan ada Unhan, Kemenperin juga ada kampus-kampus, mereka sejak awal sudah dapat tukin cuma di Kemendikti engak ada tukinnya buat dosen. Padahal dosen merupakan lokomotif untuk kampus dan perguruan tinggi," ujar dia.
 
Baru-baru ini, Kemendiktisaintek mengumumkan tidak ada anggaran tunjangan untuk dosen di 2025, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi.
 
"Jadi, sekali lagi Bapak-Ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta dikutip dari ANTARA, Sabtu, 4 Januari 2025.
 
Togar menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025, di antaranya adalah perubahan nomenklatur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan