Salah satunya adalah SMA Negeri 3 Jakarta. Di sekolah tersebut, sekolah tidak perlu menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Karena guru honorer yang bekerja di SMA tersebut direkrut menggunakan sistem Kontrak Kerja Individu (KKI).
Guru berstatus KKI ini merupakan tenaga guru bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya dibantu dalam perekrutan, Pemprov DKI juga turut membayar gaji guru KKI, sehingga tidak dibebankan kepada sekolah.
Dengan begitu, dana BOS di sekolah tersebut dapat fokus digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk biaya operasional. "Iya jadi tinggal operasional aja, papan tulis, alat tulis, ya kebutuhan sekolah yang umumlah," kata Kepala Sekolah SMA 3 Jakarta, Adriansyah kepada Medcom.id, Jumat, 14 Februari 2020.
Adriansyah mengatakan, total guru di sekolahnya berjumlah 64 guru. Delapan di antaranya merupakan KKI atau tenaga bantuan dari Pemprov.
Pihaknya sengaja meminta guru pada dinas pendidikan setempat. Lalu Pemda yang menyalurkan guru-guru tersebut.
"Biasanya dari kita dulu yang minta. Nanti di dinas yang mencarikan guru yang sudah mendaftar di KKI. Berapa jumlah yang kita ajukan, itu nanti yang diberikan," ungkapnya.
Untuk itu, penggajian guru dengan status KKI bukanlah tanggung jawab sekolah. Melainkan menjadi tanggung jawab Pemda. "Itu tanggung jawab Pemda dan gajinya sesuai dengan UMP dari Pemda," pungkas Adriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News