"Menurut kami kenaikan yang mendadak ini tidak manusiawi. Kalau kenaikannya 10, 20 persen sangat mungkin ditolerir. Tapi kalau kenaikannya 300 sampai 500 persen tidak manusiawi," tegas Dede dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan BEM SI, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia mempertanyakan alasan kenaikan serentak dalam satu waktu di sejumlah perguruan tinggi negeri. Dede menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk meminta penjelasan.
"Besok Menteri (Nadiem Makarim) akan kita panggil, UKT ini harus dilakukan secara bijak dan harus direview," jelas dia.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, juga mengkritisi kebijakan sejumlah PTN menaikkan UKT. Dia sampai mengucapkan kalimat istirja yang dibaca ketika adanya kematian atau musibah.
"Saya ucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun atas kebijakan yang diambil menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata dia.
Baca juga: Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Bukan Wajib Belajar, Pengamat: Pemerintah Lepas Tangan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News