Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima 202 aduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2019. Sebanyak 126 di antaranya terverifikasi sebagai kasus kecurangan UN.
Inspektur Jenderal (irjen) Kemendikbud, Muchlis R. Luddin mengatakan kasus kecurangan mayoritas bermodus penyebaran soal ujian lewat media sosial. Dilakukan oleh siswa dengan cara memfoto soal saat UN, terutama UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) berlangsung.
“126 yang terverifikasi isunya itu seputar kecurangan. Isu kebocoran soal itu tidak ada, karena tak ada kebocoran. Kecurangan itu semisal memfoto soal dari komputer dan membagikannya,” kata Muchlis di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Baca: Siswa Pelaku Kecurangan UNBK Ikut Ujian Perbaikan
Pengaduan tersebut diterima Kemendikbud lewat berbagai saluran, salah satunya media sosial. Namun tak ditemukan pengaduan langsung ke kantor Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
“Sebanyak 90 pengaduan dari Whatsapp, e-mail sebanyak lima laporan, lewat situs posko 18, media sosial 13 laporan,” ujar Muchlis.
Ia mengatakan bahwa kecurangan saat UN tersebut bisa terdeteksi langsung oleh pihak Kemendikbud, dengan penelusuran jejak digital. Karena ujian rata-rata menggunakan UNBK.
"Dari SMK dan SMP di Jawa Timur paling banyak. Disusul Kalimantan, Bali, Lampung dan Jawa Barat,” pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan