"Kami setuju pembatasan gim," kata Mu'ti di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Dia juga setuju adanya pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) bagi pelajar. Tujuannya sama untuk menghindarkan pelajar dari dampak negatif dari interaksi di media sosial.
"Sama juga (setuju pembatasan medsos)," kata Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial, termasuk layanan digital.
Pembatasan untuk menciptakan ruang digital yang aman buat anak. Tak hanya itu diharapkan aturan ini membuat media sosial menjadi lebih ramah bagi anak.
Terdapat tiga poin penting dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Berikut ulasannya:
Usia di bawah 13 tahun
Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.Usia 13 sampai 15 tahun
Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.Usia 16 sampai 17 tahun
Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.Selanjutnya, penting diketahui penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
Di luar negeri, pembatasan medsos bagi pelajar juga sudah diterapkan. Negara mana saja yang melarang penggunaan handphone kepada anak-anak? Berikut daftar negaranya!
1. India
Di India, khususnya di distrik Yavatmal, anak-anak di bawah 18 tahun tidak boleh menggunakan handphone. Hal ini untuk menghindarkan anak dari pengaruh buruk penggunaan internet.2. Spanyol
Wilayah Catalonia di Spanyol juga mengeluarkan aturan serupa. Anak usia 6-12 tahun atau jenjang pendidikan dasar tidak boleh menggunakan handphone, sementara di tingkat lanjut handphone diperbolehkan hanya untuk kegiatan belajar.3. Belanda
Anak di jenjang setara SD dan SMP dilarang menggunakan handphone. Termasuk tablet dan smartwatch untuk keperluan yang tidak memiliki kaitan dengan pendidikan.4. Brazil
Di Brazil bahkan sudah ada undang-undang yang membatasi penggunaan handphone untuk siswa pendidikan dasar dan menengah. Namun, masih ada pengecualan untuk keperluan datau kondisi tertentu.5. Prancis
Sejak 2018, larangan handphone sudah diberlakukan bagi anak-anak di Prancis. Utamanya bagi anak usia 3-15 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id