"Kami setuju pembatasan gim," kata Mu'ti di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 13 November 2025.
Dia juga setuju adanya pembatasan penggunaan media sosial (Medsos) bagi pelajar. Tujuannya sama untuk menghindarkan pelajar dari dampak negatif dari interaksi di media sosial.
"Sama juga (setuju pembatasan medsos)," kata Mu'ti.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial, termasuk layanan digital.
Pembatasan untuk menciptakan ruang digital yang aman buat anak. Tak hanya itu diharapkan aturan ini membuat media sosial menjadi lebih ramah bagi anak.
Terdapat tiga poin penting dalam PP Nomor 17 Tahun 2025. Berikut ulasannya:
Usia di bawah 13 tahun
Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua.Usia 13 sampai 15 tahun
Dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.Usia 16 sampai 17 tahun
Diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.Selanjutnya, penting diketahui penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak sesuai kategori usia.
Di luar negeri, pembatasan medsos bagi pelajar juga sudah diterapkan. Negara mana saja yang melarang penggunaan handphone kepada anak-anak? Berikut daftar negaranya!