Mendikbudristek periode 2019-2024 itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Pengadaan laptop Chromebook itu memang menjadi salah satu kebijakan yang dihadirkan Nadiem melalui Episode 12 Merdeka Belajar. Adapun Episode 12 itu merupakan kebijakan baru mengenai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Episode ini merupakan yang memiliki kaitan langsung dengan pengadaan Chromebook. SIPLah menjadi kanal resmi pengadaan barang atau jasa sekolah.
Kemudian, kebijakan ini didukung dengan episode sebelumnya yaitu episode 7 mengenai Program Sekolah Penggerak. Di mana Chromebook akhirnya digunakan guna mendukung pembelajaran digital di Sekolah Penggerak.
Selama menjadi menteri, Nadiem memang selalu membukukan kebijakannya dalam bentuk episode. Saat episode baru ditelurkan, artinya ada kebijakan baru yang lahir untuk dunia pendidikan Indonesia.
Dalam 5 tahun menjabat menteri, Nadiem telah meluncurkan 26 episode. Berbagai program dan kebijakan ada dalam tiap episode tersebut.
Apa saja 26 episode yang diluncurkan Nadiem? Melansir repositori.kemendikdasmen.go.id, berikut daftarnya:
26 Episode Kebijakan Nadiem Makarim
Episode 1: Asesmen Nasional, USBN, RPP, dan PPDB
Pada episode pertama ini, Nadiem hadir dengan penegasan reformasi pendidikan. Ia pun mengusung gagasan Merdeka Belajar.Lewat episode pertama ini Nadiem menghapus UN dan menggantinya dengan Asesmen Nasional, menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) hingga membuat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang fleksibel.
Episode 2: Kampus Merdeka
Mahasiswa diberi hak belajar hingga tiga semester di luar program studi melalui magang, riset, wirausaha, dan proyek sosial. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan dunia kampus dengan kebutuhan nyata dunia kerja dan masyarakat.Episode 3: Perubahan Mekanisme Dana BOS
Dana BOS disalurkan langsung ke sekolah dengan fleksibilitas penggunaan yang lebih luas. Sekolah diberi kepercayaan mengelola anggaran sesuai kebutuhan pembelajaran dengan prinsip transparansi.Episode 4: Program Organisasi Penggerak
Pemerintah melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas pendidikan untuk mendampingi sekolah. Kolaborasi ini ditujukan mempercepat peningkatan mutu pendidikan berbasis praktik baik.Episode 5: Guru Penggerak
Guru disiapkan sebagai pemimpin pembelajaran dan agen perubahan di sekolah. Program ini menekankan penguatan kompetensi pedagogik dan kepemimpinan guru.Episode 6: Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi
Pendanaan perguruan tinggi diarahkan berbasis kinerja dan luaran. Kampus didorong meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.Episode 7: Program Sekolah Penggerak
Sekolah mendapatkan pendampingan komprehensif untuk menerapkan pembelajaran berpusat pada murid. Program ini menjadi fondasi implementasi Kurikulum Merdeka.Episode 8: SMK Pusat Keunggulan
SMK diperkuat agar selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Pembelajaran difokuskan pada kompetensi kerja dan kemitraan industri.Episode 9: KIP Kuliah Merdeka
Bantuan biaya pendidikan tinggi diperluas bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya menjamin akses kuliah yang lebih merata.Episode 10: Perluasan Beasiswa LPDP
Akses beasiswa LPDP diperluas untuk menjangkau lebih banyak kelompok dan bidang strategis. Kebijakan ini diarahkan pada penguatan SDM unggul nasional.Episode 11: Kampus Merdeka Vokasi
Pendidikan vokasi di perguruan tinggi diperkuat melalui kolaborasi erat dengan industri. Lulusan diarahkan siap kerja dan adaptif.Episode 12: SIPLah
Pengadaan barang dan jasa sekolah dilakukan melalui sistem digital SIPLah. Kebijakan ini mendorong transparansi dan efisiensi belanja sekolah, termasuk pengadaan TIK.Episode 13: Merdeka Berbudaya melalui Indonesiana
Platform Indonesiana menjadi ruang kolaborasi bagi pelaku budaya. Negara hadir memfasilitasi pengembangan dan pelestarian kebudayaan.Episode 14: Kampus Aman dari Kekerasan Seksual
Aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus diperkuat. Lingkungan perguruan tinggi diarahkan menjadi aman dan bermartabat.Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
Kurikulum dibuat lebih fleksibel dan berbasis kompetensi. Guru didukung platform digital untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.Episode 16: PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Pendanaan dan kualitas layanan PAUD serta pendidikan nonformal ditingkatkan. Pemerataan pendidikan dimulai sejak usia dini.Episode 17: Revitalisasi Bahasa Daerah
Bahasa daerah dilindungi dan dikembangkan sebagai kekayaan budaya bangsa. Upaya ini mencegah kepunahan bahasa ibu.Episode 18: Dana Indonesiana
Dana abadi kebudayaan dibentuk untuk mendukung keberlanjutan pemajuan budaya. Pendanaan tidak lagi bersifat jangka pendek.Episode 19: Rapor Pendidikan
Hasil Asesmen Nasional disajikan dalam rapor pendidikan. Data ini menjadi dasar perbaikan mutu sekolah dan daerah.Episode 20: Praktisi Mengajar
Praktisi industri dan profesional dilibatkan mengajar di kampus. Mahasiswa memperoleh pembelajaran yang kontekstual dan relevan.Episode 21: Dana Abadi Perguruan Tinggi
Dana jangka panjang disiapkan untuk menopang keberlanjutan perguruan tinggi. Kampus diarahkan lebih mandiri secara pendanaan.Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sistem seleksi masuk PTN direformasi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Seleksi dibuat lebih adil, transparan, dan holistik.Episode 23: Buku Bacaan Bermutu
Penyediaan buku bacaan berkualitas diperkuat untuk meningkatkan literasi. Membaca diposisikan sebagai fondasi pembelajaran.Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Tes calistung sebagai syarat masuk SD dihapus. Anak didorong menikmati proses belajar tanpa tekanan sejak awal.Episode 25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Sekolah diwajibkan mencegah dan menangani perundungan serta kekerasan. Lingkungan belajar harus aman dan inklusif.Episode 26: Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi
Sistem akreditasi disederhanakan dan berbasis kinerja. Perguruan tinggi didorong fokus pada peningkatan mutu.Diketahui, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang diterima setelah Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU.
Jaksa menyebut sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Roy membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, membuat peninjauan kajian dan analisa.
Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU.
Selain itu, Nadiem bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Kemudian, Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.
Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
Namun, laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.
Selanjutnya, Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.
Hal tersebut kemudian direalisasikan melalui pengadaan CDM atau Chrome Education Upgrade pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) tahun 2020-2022, yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga nilai harga untuk pengadaan satu unit laptop Chromebook tidak memasukkan harga CDM.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Profil Nadiem Makarim Jebolan Harvard yang Didakwa Terima Rp 809,59 Miliar dari 'Chromebook'
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News