Nadiem disebut terlibat atas perannya yang memberi instruksi penggunaan OS Chromebook dari Google dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai.
Proyek ini juga diduga memaksakan spesifikasi OS Chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah Indonesia terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Sebagai menteri muda di Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Nadiem Makarim digadang-gadang bisa membawa perubahan pada pendidikan di Tanah Air. Selama menjabat sebagai Mendikbudristek pada 2019-2024, Nadiem menelurkan berbagai kebijakan.
Apa Saja Kebijakan Nadiem?
Beberapa kebijakannya ditelurkan dalam sejumlah program antara lain, Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), pengadaan digitalisasi pendidikan, dan lainnya.Sebelum menjadi menteri, Nadiem bekerja di perusahaan multinasional hingga mendirikan aplikasi transportasi online, Gojek. Sebenarnya seperti apa sih sosok dan profil Nadiem Makarim? Yuk kenalan lebih dalam dengan Nadiem Makarim. Berikut ini profilnya:
Profil Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim atau lebih dikenal dengan Nadiem lahir di Jakarta 4 Juli 1984. Dia merupakan anak lelaki satu-satunya dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.Nadiem menempuh pendidikan berpindah-pindah selama Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Nadiem lalu memutuskan menempuh SMA di Singapura.
Dia sekolah di Unites World College of Southeast Asia (UWC SEA) Singapura. Setelah itu, Nadiem melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi di Brown University mengambil jurusan S1 Hubungan Internasional.
Setelah lulus, Nadiem sempat bekerja sebagai Konsultan McKinsey & Co pada 2006-2009. Dia lalu berhenti dan melanjutkan kuliah Master of Business Administration di Harvard Business School.
Setelah menyelesaikan studinya, Nadiem lalu mendirikan Gojek, startup yang bergerak di bidang transportasi. Dia juga sempat menjabat sebagai Managing Director Zalora Indonesia.
Jabatannya sebagai CEO Gojek dilepas setelah ia terpilih sebagai Mendikbudristek. Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada tahun kedua pemerintahan Joko Widodo tepatnya pada 2019.
Pendidikan Nadiem
- Unites World College of Southeast Asia (UWC SEA) Singapura
- S1 Hubungan Internasional Brown University
- Master of Business Administration Harvard Business School
Karier
- Konsultan McKinsey & Co (2006-2009)
- Managing Director Zalora Indonesia (2011-2013)
- Kartuku (2013-2014)
- CEO Gojek (2010-2019)
- Mendikbudristek (2019-2024)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
"Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, JPU menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang diterima setelah Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU.
Jaksa menyebut sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Roy membeberkan Nadiem melalui Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Sri selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, membuat peninjauan kajian dan analisa.
Peninjauan kajian dan analisa dilakukan untuk kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada laptop Chromebook dengan menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," kata JPU.
Selain itu, Nadiem bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri, Ibam, dan Jurist Tan juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Kemudian, Nadiem bersama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Pengadaan laptop dilakukan dengan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, yang didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri, dan Mulyatsyah," tutur JPU.
Hal itu sebagaimana dalam petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Luar Biasa (SLB)/Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), dengan sebanyak 1,16 juta CDM/Chrome Education Upgrade.
Namun, laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.
Selanjutnya, Nadiem bersama-sama dengan Ibam, Sri, Mulyatsyah, dan Jurist, telah memutuskan pengadaan CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia pada pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade pada Chromebook.
Baca Juga :
Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Nadiem Disebut Terima Rp809,59 Miliar dari Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News