Ilustrasi. DOK NTMC Polri
Ilustrasi. DOK NTMC Polri

Bolehkah Salat di Atas Kendaraan? Ini Jawabannya

Renatha Swasty • 16 September 2025 16:34
Jakarta: Kemacetan sering menjadi tantangan bagi umat muslim untuk menjaga salat wajib lima waktu. Tak sedikit yang memilih salat di atas kendaraan. 
 
Sebenarnya, bolehkah salat di atas kendaraan saat terjebak macet? Yuk kita bahas lebih dalam dikutip dari laman Kemenag:
 
Menunaikan salat secara sempurna di dalam kendaraan sebenarnya sulit dilakukan. Mengingat, adanya potensi syarat sah atau rukun salat yang tidak terpenuhi. 

Misalnya, masih berada dalam keadaan hadats, posisi tubuh sedang duduk, atau arah kendaraan tidak menghadap ke kiblat.
 
Namun, saat terjadi darurat boleh menunaikan salat di atas kendaraan dengan cara semampunya. Hanya saja, ketika sudah tiba di tempat tujuan harus mengulangi salat tersebut secara sempurna. Ini dinamakan salat untuk menghormati waktu (lihuramtil waqti).
 
Baca juga: Salat Berjamaah Tapi Beda Niat dengan Imam, Bagaimana Hukumnya? 

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan:
 
وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
 
Artinya: “Jika telah tiba waktu salat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan salat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan salat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan salat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”
 
Salat fardlu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet. Namun, karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, salat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). 
 
Untuk itu, salat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan