Seseorang sedang berwudhu. Foto: Kemenag
Seseorang sedang berwudhu. Foto: Kemenag

4 Hal Ini Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tahu

Citra Larasati • 13 Mei 2025 22:58
Jakarta:  Wudhu adalah sebuah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil yang menjadi syarat sah sebelum melaksanakan sejumlah ibadah seperti salat, tawaf, dan ibadah sejenis lainnya.  Namun, dalam pelaksanaanya wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal penyebab yang dapat membatalkan wudhu. 

4 Hal yang Membatalkan Wudhu

Mengutip laman Kemenag, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, ada 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Tak hanya keluarnya sperma, ada hal lain yang keluar dari tubuh yang dapat membatalkan wudhu. Yakni apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya dapat membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
 
Seperti firman Allah Swt dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
 
4 Hal Ini Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tahu
Foto: Kemenag

.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya, seperti tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Seperti dalam sabda Rasulullah Saw:
 
4 Hal Ini Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tahu
Foto: Kemenag
 
Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
 
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

3. Bersentuhan Kulit

???????Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
 
4 Hal Ini Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tahu
Foto: Kemenag
 
... atau kalian menyentuh perempuan.”
 
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
 
Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya. Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
 
Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
 
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Seperti dalam sabda Rasulullah:
 
4 Hal Ini Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Wajib Tahu
Foto: Kemenag
 
Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
 
Wudhu juga dapat batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
 
Baca juga: Apakah Mendirikan Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasannya

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan