"Penegerian diharapkan memperbaiki tata kelola madrasah. Dengan tata kelola yang semakin baik, otomatis layanan kepada masyarakat dan siswa-siswi juga akan meningkat. Penegerian juga berarti adanya peningkatan sarana dan prasarana madrasah," kata Rokhmad dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu, 29 September 2024.
Rokhmad mengatakan penegerian membawa amanat yang harus dipenuhi oleh stakeholder madrasah untuk terus meningkatkan kualitas dan kemajuan madrasah. Ke-39 madrasah yang dinegerikan tersebar di 12 provinsi, baik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Berikut rinciannya:
- Banten: 2 madrasah
- DKI Jakarta: 5 madrasah
- Jawa Timur: 4 madrasah
- Kalimantan Barat: 1 madrasah
- Kepulauan Riau: 2 madrasah
- Riau: 3 madrasah
- Sumatera Utara: 5 madrasah
- Lampung: 5 madrasah
- Maluku: 2 madrasah
- Bengkulu: 6 madrasah
- NTT: 1 madrasah
- NTB: 3 madrasah
Dia juga menegaskan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu madrasah. Ia berharap madrasah dapat berkontribusi lebih besar dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas di Indonesia.
Baca juga: Kemenag Pastikan Guru Madrasah Gorontalo yang Berbuat Asusila Bakal Kena Sanksi Berat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News