Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut sehingga membuat perkuliahan tidak kondusif.
Sebelumnya beredar berita sebanyak 17 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Namun ternyata jumlahnya mencapai 23 sepanjang Januari-Mei 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman kepada Medcom.id, Jumat 26 Mei 2023.
Lukman mengatakan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.
Lebih lanjut, pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut. Mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek.
"Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: Bukan 17, Ternyata Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi |