Imam salat berjemaah merupakan orang yang salatnya diikuti orang lain. Imam memiliki tanggung jawab besar, sebab jika ia bisa memimpin salat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang sempurna. Namun, jika imam melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh dirinya sendiri.
Seorang imam harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat. Syarat-syarat tersebut pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis, salah satunya:

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Yang mengimami suatu kaum (jemaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk islam.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR Muslim)
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat menjadi imam salat berjemaah:
1. Islam
Syarat utama menjadi imam adalah beragama Islam. Bagi non-muslim yang mengaku menjadi seorang muslim dan melaksanakan salat, maka salatnya dianggap tidak sah dan harus diulang kembali.Tetapi apabila makmum tidak mengetahui jika imam salatnya adalah seorang non-muslim yang mengaku menjadi seorang muslim, maka salatnya dianggap sah.
2. Waras atau berakal sehat
Salat yang diimami oleh orang yang hilang kewarasan atau gila dianggap tidak sah. Namun, jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka salat berjemaah akan sah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras.Syarat ini dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011):
“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga.”
3. Baligh
Salat wajib orang dewasa menjadi tidak sah jika yang menjadi imam adalah anak kecil yang mumayyiz. Namun, jika anak tersebut menjadi imam bagi anak-anak seusianya, maka salatnya dianggap sah.Istilah baligh sendiri dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang secara batasan umur sudah memasuki usia 17 hingga 18 tahun. Atau untuk laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid.
| Baca: Ini Syarat Sah dan Adab Salat Jumat Dalam Islam |
4. Laki-laki
Salat fardhu menjadi tidak sah jika dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda), sementara ada laki-laki yang menjadi makmumnya. Apabila seorang wanita memimpin wanita lainnya, maka salat tersebut sah.5. Bebas dari hadas kecil dan besar
Salat menjadi tidak sah jika dipimpin oleh imam yang terkena najis. Tetapi jika imam tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas saat sudah selesai salat, maka salatnya tetap dianggap sah.Syarat ini berlaku bagi makmum juga. Perintah untuk bebas dari hadas kecil maupun besar disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 6 seperti berikut:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.
Jika kamu junub, maka mandilah.
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
6. Mampu membaca Al-Qur’an
Seperti disebutkan dalam hadis sebelumnya, salah satu syarat imam salat adalah harus mampu membaca bacaan Al-Qur’an dengan baik dan benar. Sedangkan imam yang buta huruf masih tetap boleh menjadi imam, asalkan ia memiliki makmum yang juga buta huruf.7. Tidak sedang menjadi makmum imam lainnya
Seorang imam punya kewajiban untuk mandiri, yang artinya tidak sedang mengikuti salat jemaah yang lain. Menurut mazhab Syafi’i, salat seseorang tidak sah jika ia mengangkat orang lain menjadi imamnya, sementara orang tersebut masih menjadi makmum.| Baca: Ada Fenomena Gerhana Matahari 20 April 2023, Ini Bacaan Niat Salat Kusuf |
8. Diutamakan orang yang lebih tua
Syarat selanjutnya, mengutamakan orang yang lebih tua. Alasannya, orang yang lebih tua dinilai lebih khusyuk dalam salatnya.9. Bukan musafir
Yang terakhir, syarat menjadi imam adalah bukan seorang musafir. Umat muslim yang mukim di tempat di mana salat berjemaah dilaksanakan lebih diutamakan menjadi imam.Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lan, kecuali dengan izinnya.”
Syarat-syarat menjadi imam tersebut hendaknya dipahami sehingga salat Sobat Medcom dianggap sah. Semoga penjelasan di atas mudah dimengerti dan bermanfaat, ya!
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id