Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi. Aturan menegaskan kerja sama mesti mendapat persetujuan tertulis dari Dirjen Dikti serta membuat laporan berkala terkait pelaksanaan kerja sama.
Kerja sama yang dimaksud, yakni joint program, joint degree, dual degreee, dan fast track di kampus. Penyelenggaraan program bergelar akan merugikan bagi mahasiswa bila tidak berizin.
"Sehingga mengakibatkan lulusan dari program tersebut tidak dapat melakukan penyetaraan ijazah," dikutip dari laman dikti.kemdikbud.go.id, Kamis, 23 Maret 2023.
Kemendikbudristek mengimbau pimpinan perguruan tinggi yang akan atau sedang menyelenggarakan program tersebut, namun belum mempunyai izin segera mengajukan perizinan. Izin paling lambat diajukan pada 30 Mei 2023.
Pengajuan izin penyelenggaraan kerja sama program bergelar joint program/joint degree/dual degree/fast track diajukan daring melalui laman https://izinkerma.kemdikbud.go.id. Sementara itu, pelaporan pelaksanaan kerja sama pada laman https://laporankerma.kemdikbud.go.id.
Bagi perguruan tinggi yang sudah melaksanakan program kerja sama bergelar dan atau sudah meluluskan tetapi belum mempunyai izin diminta segera melaporkan seluruh aktivitas yang sudah dilakukan untuk dapat dilakukan proses penyetaraan ijazah. Pelaporannya dapat melaui tautan https://bit.ly/lapor-kerma-bergelar.
"Jika perguruan tinggi tidak mengajukan dan melaporkan penyelenggaraan izin kerja sama bergelar maka lulusan dari program kerja sama bergelar tidak dapat disetarakan," tegas imbauan tersebut.
Baca juga: Ditjen Diktiristek Lakukan Penyesuaian PAK dan BKD Dosen, Simak Info Lengkapnya |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News