PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengungkapkan akibat keluarnya PermenPAN RB ini akan terjadi transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen. Namun, tantangan yang harus dihadapi ialah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu singkat.
“Jadi, batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini agar tidak ada dosen yang dirugikan sehingga akumulasi dari kinerja tetap bisa dilakukan,” ujar Nizam saat Sosialisasi Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dikutip dari laman Dikti Kemdikbud, Senin, 13 Maret 2023.
Nizam mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan kementerian lain bekerja sama mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh sebelum PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 keluar. Dia berharap seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi hingga 31 Desember 2022 dapat diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yulianti menyampaikan PemenPAN RB ini mendorong pejabat fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya peran jabatan fungsionalnya masing-masing. Dia mengimbau seluruh ASN termasuk dosen memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan organisasi.
“Sejalan dengan hal ini, pimpinan perguruan tinggi juga dituntut untuk dapat menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang yang jelas, proporsional, dan efektif,” papar Kiki.
Kiki berharap pengaturan indikator kinerja, beban kinerja, dan ukuran-ukuran peningkatan dosen vokasi juga disesuaikan menyeluruh. Sebab, tugas keseharian dan tujuan organisasi perguruan tinggi vokasi berbeda dengan pendidikan tinggi akademik.
Sementara itu, perwakilan Tim Penilaian Angka Kredit Dosen Kemendikbudristek Djoko Santoso menyampaikan Kemendikbudristek menggunakan prinsip kepercayaan kepada semua pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), LLDikti, dan perguruan tinggi dari kementerian lain untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hinga 31 Desember 2022.
“Selanjutnya data dari PTN atau LLDikti nanti akan diakui oleh Ditjen Diktiristek. Tetapi semua perhitungannya dilakukan oleh masing-masing unit tadi,” ujar Djoko.
Djoko menyebut karena terbatasnya waktu penilaian PAK yakni hingga 30 Juni 2023, maka untuk memudahkan proses penilaiaan, dosen dapat memanfaatkan basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, di antaranya PDDikti, SINTA, BIMA, SISTER, LLDikti, dan SIM PTN/PTS/PT-KL.
“Semua ini bisa dimanfaatkan oleh perguruan tinggi ketika penyusunan, sebelum diserahkan kepada kementerian sebelum ditetapkan," ujar dia.
Djoko mengingatkan apabila perguruan tidak mengisi, tidak akan diakui atau hangus. Sehingga, angka kredit kumulatif seolah-oleh per Januari 2023 ke depan mulai dari awal.
"Kalau kita mengisi, maka kita akan punya angka kredit yang diakui sejak dari awal,” ujar Djoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News