"Hanya 5.956 satuan pendidikan atau 14,83 persen dari total satuan pendidikan yang memiliki guru pembimbing khusus bagi anak berkebutuhan khusus," kata Meike dalam diskusi Forum Wartawan Pendidikan, Senin, 1 April 2024.
Meike menyebut untuk mengatasi kondisi tersebut Kemendikbudristek meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara.
"Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran dalam satu lingkungan bersama-sama peserta didik pada umumnya," jelas dia.
Program ini juga dibentuk lantaran ada jarak antara regulasi tentang pendidikan inklusif dan kondisi di lapangan. Meike menyebut terdapat regulasi yang menegaskan akomodasi pendidikan layak bagi peserta didik disabilitas.
"Hal tersebut selaras dengan tujuan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif yakni menghasilkan pendidik yang dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan inklusif di satuan pendidikan," tutur dia.
Baca juga: Dukungan Pendidikan kepada Anak Down Syndrome Masih Jadi PR |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id