Namun dalam pelaksanaannya, IPB mampu memberikan afirmasi lebih besar dari ketentuan yang ada di Permendikbudristek tersebut. Untuk itu, IPB melakukan penambahan jumlah kelompok UKT yang tujuannya agar mampu menangkap berbagai kelompok penghasilan orang tua mahasiswa secara lebih berkeadilan.
Rektor IPB, Arif Satria mengatakan, lompatan biaya antarkelompok UKT pun dibuat tak begitu jauh. Sehingga, misalnya mahasiswa yang tidak masuk ke kelompok II, dapat masuk ke kelompok III dengan besaran biaya yang tak begitu jauh.
Arif menambahakan, jika mahasiswa pada kelompok UKT III dan seterusnya pun juga mendapat bantuan. Salah satunya melalui skema beasiswa.
"Mahasiswa yang berada di kelompok border (perbatasan antara mampu/ tidak mampu) bisanya juga dibantu dari berbagai beasiswa seperti dari alumni (YAPI), Pemda, dan donatur lainnya. Rasionya 1 dari 3 mahasiswa IPB mendapatkan beasiswa," terang Arif kepada Medcom.id, Jumat 24 Mei 2024.
Berikut Kebijakan UKT IPB 2024:
Sarjana
- Kelompok 1: Rp 500.000
- Kelompok 2: Rp 1.000.000
- Kelompok 3: Rp 2.500.000
- Kelompok 4: Rp 4.000.000 sd 6.000.000
- Kelompok 5: Rp 5.000.000 sd 8.000.000
- Kelompok 6: Rp 7.000.000 sd 10.000.000
- Kelompok 7: Rp 9.000.000 sd 12.500.000
- Kelompok 8: Rp 11.000.000 sd 15.000.000
Diploma 4/ Sarjana Terapan
- Kelompok 1: Rp 500.000
- Kelompok 2: Rp 1.000.000
- Kelompok 3: Rp 2.500.000
- Kelompok 4: Rp 5.000.000 sd 7.000.000
- Kelompok 5: Rp 7.000.000 sd 9.000.000
- Kelompok 6: Rp 9.000.000 sd 11.000.000
- Kelompok 7: Rp 11.000.000 sd 13.000.000
Baca juga: IPB Berhasil Kurangi Ketergantungan Pemasukan dari UKT Mahasiswa
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News