Pernyataan menjamin kebebasan bersuaran tersebut disampaikan Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa, 21 Mei 2024. "Namun, ada yang kurang, mestinya Mas Menteri juga harus memanggil para pimpinan kampus yang melakukan kriminalisasi dan intimidasi kepada mahasiswa yang tengah bersuara dan protes," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Ubaid mengungkapkan, hingga kini banyak pengaduan dari mahasiswa yang merasa diintimidasi dan terancam gara-gara melakukan aksi protes. Karena itu, pemanggilan para petinggi kampus ini menjadi penting sebagai bagian dari kehadiran dan keberpihakan Kemendikbudristek atas apa yang sudah diamanahkan oleh UUD 1945 (pasal 28) soal kebebasan berpendapat.
“Bukan seperti yang sekarang terjadi, seakan-akan Kemendikbudristek terkesan tak kuasa dalam menertibkan oknum dari para pimpinan kampus yang culas itu,” kata Ubaid.
Sebelumnya, Komisi X yang membawahi bidang pendidikan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait polemik melambungnya besaran UKT di sejumlah PTN. Kenaikan UKT ini menuai protes, sebab naik hingga berkali-kali lipat sehingga memberatkan masyarakat, utamanya mahasiswa baru.
Baca juga: Kemendikbudristek: Cuma 3,7% Mahasiswa Masuk ke Kelompok UKT Tinggi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News