"Nilai UTBK digunakan oleh perguruan tinggi negeri untuk jalur mandiri, digunakan perguruan tinggi swasta, atau sekolah kedinasan itu haknya perguruan tinggi masing-masing. Tapi yang sudah Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) itu STAN," ujar Ketua Pelaksana LTMPT, Budi Prasetyo dalam siaran youtube LTMPT, Rabu 16 Desember 2020.
Budi mengatakan STAN membutuhkan nilai UTBK dari peserta untuk proses seleksi. Namun, skema lebih detail bakal disusun lebih lanjut.
"Mekanismenya akan kita lihat bagaimana adik-adik ikut UTBK, tapi SBMPTN-nya tidak mendaftar karena akhirnya ikut di STAN itu secara sistem itu seperti apa," lanjut Budi.
Baca: Lulusan SNMPTN Diminta Berkomitmen Kuliah Sampai Lulus
STAN bakal meminta nilai Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sosial dan humaniora (Soshum) dari peserta UTBK-SBMPTN. Komponen dari nilai itulah yang akan diambil STAN sebagai bahan pertimbangan.
"Jadi yang diwajibkan kalau akan memilih STAN itu harus mempunyai nilai TPS dan TKA soshum. Kemudian dari subtest itu nanti akan di ekstrak, akan diambil mana-mana yang dibutuhkan oleh STAN," terang Budi.
Budi mengatakan, tidak semua bagian tes akan dipakai oleh STAN. Menurut Budi, STAN yang memutuskan bagian tes mana yang akan dipakai untuk menyeleksi peserta.
"Itu wewenangnya dari STAN untuk mengambil bagian mana saja, termasuk mana yang dibobot dan seperti apa itu kewenangan STAN, bobot-bobotnya segala macam ya saya tidak tahu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News