"Kami telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di semua universitas kita, jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk dalam kurikulum kita," kata Nadiem dalam webinar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kamis 10 Desember 2020.
Perguruan tinggi, kata dia, harus bisa membentuk karakter anti korupsi pada mahasiswa. Harapannya, dapat terbentuk mahasiswa yang memiliki integritas dan transparansi.
"Karakter adalah hal yang bisa dan harus dilatih, penanaman karakter yang berintegritas dan transparansi harus dilakukan dengan kuat, itu harus dilatih moralitasnya," jelas Nadiem.
Baca: Trisakti Bakal Kirim Mahasiswa Magang di KPK
Selain Permen Nomor 33 Tahun 2019 tadi, sebelumnya Kemendikbud juga telah mengeluarkan beberapa penunjang untuk menjalankan pendidikan anti korupsi di lingkup kampus. Salah satunya, penerbitan tiga buku pendidikan anti korupsi.
"Berbagai macam insiatif untuk mendorong pendidikan anti korupsi, kita telah menerbitkan tiga buku pegangan di tahun 2011, 2016 dan 2018 secara konsisten untuk perguruan tinggi. Harapannya universitas dapat menerapkan dan mengadopsi ke kurikulum, mata kuliah dan aktifitas pembentukan karakter," jelasnya.
Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga telah memberikan pelatihan anti korupsi kepada para dosen. Setidaknya empat ribu dosen di 1.700 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta disebut telah mendapat pelatihan tersebut sejak 2012.
"Tansparansi dan integritas itu harga mati, karena Saya memang dididik seperti itu. Itu menjadi budaya untuk perubahan sikap Saya dalam transparansi kepada pekerjaan yang Saya lakukan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News