"Membuat surat perjanjian dengan kami, untuk satu di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama empat tahun. Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam Bincang Pendidikan dan Kebududayaan secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Begitu pula dengan para guru. Menurut Jumeri, jika kepala sekolah dan guru pindah maka akan sulit melaksanakan program karena berganti kepemimpinan di sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Jumeri meminta sekolah yang bergabung dalam Sekolah Penggerak untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini berkaitan dengan penganggaran untuk Sekolah Penggerak.
"Jadi kalau ada gedung yang rusak, gedung yang tidak memenuhi syarat nanti akan dipecahkan bersama. Mungkin bisa lewat mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mengusulkan lewat DAK agar sekolah dibangun," tutup Jumeri.
Baca juga: Kemendikbud: Kalau Kurikulum Berubah, Jangan Mengeluh
Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran Kepala Sekolah. Pendaftaran di daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak 2021 dibuka untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.
Sementara itu, Kemendikbud baru menetapkan 111 kabupaten kota penyelenggara Sekolah Penggerak dari 34 provinsi. Bagi kepala sekolah di daerah penyelenggara program Sekolah Penggerak diminta melakukan pendaftaran paling lambat 6 Maret 2021.
Pendaftaran bisa dilakukan pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News