Ilustrasi PPDB SD. Foto: ANT/Prasetia Fauzani
Ilustrasi PPDB SD. Foto: ANT/Prasetia Fauzani

Pengamat: Daripada Seleksi Usia, Lebih Baik Buat Kelas Terbuka

Ilham Pratama Putra • 23 Juni 2020 15:30
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta tidak melakukan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan kriteria usia. Jika alasannya untuk mengatasi daya tampung, maka lebih baik Disdik membuka kelas terbuka.
 
"Solusinya buka sekolah terbuka, paling tidak kelas terbuka. Agar siswa yang lebih tua dari semestinya, bisa sekolah dan dikelompokkan dengan teman seusianya," kata pengamat pendidikan, Andreas Tambah kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Rekomendasi itu disampaikan Andreas agar dalam satu kelas terjadi keseimbangan umur. Dia tidak ingin ada gap atau jarak umur yang jauh berbeda di dalam kelas.

"Jangan sampai mengorbankan anak lain yang usia SD, harusnya usia enam atau tujuh tahun dipaksa bergabung belajar dengan yang usia 12 tahun. Karena itu akan membuat guru kesulitan dalam memberikan pelayanan pendidikan," lanjutnya.
 
Baca juga: Orang Tua Demo Tolak PPDB DKI Gunakan Kriteria Usia
 
Untuk diketahui, dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK pasal 5 (1) (a) bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun. 
 
Anggota Komisi Pendidikan ini menyebut, Pemerintah harus turun tangan mengatasi permasalahan ini. Bagaimana agar bisa menampung siswa tanpa menciptakan gap usia yang sangat jauh dalam satu kelas.
 
"Jadi ada kelas yang usianya seragam. Harus disediakan itu. Mungkin dengan membuka kelas tambahan di sore hari seperti itu," tambah dia.
 
Baca juga:  Kriteria Usia dalam PPDB Dinilai Ancam Psikis Siswa
 
Bahkan, jika ingin memberlakukan ujian kejar paket A, B maupun C, hal itu dinilai lebih baik daripada mencampur siswa dengan gap usia berjauhan.
 
Salah satu Dinas Pendidikan (Disdik) yang kembali menerapkan seleksi umur ialah Disdik DKI Jakarta. Disdik DKI meyakini seleksi berdasarkan usia lebih berkeadilan karena tidak bias ekonomi dan sosial.
 
“Bila diterima berdasarkan zonasi dan tanggal lahir, maka siswa dari keluarga mampu (kaya) dan tidak mampu (miskin) punya kesempatan yang sama untuk dapat sekolah,” dikutip dari salah satu unggahan di akun Instagram @disdikdki, Minggu 21 Juni 2020.
 
Disdik DKI menambahkan, jika hanya dilihat dari faktor nilai, maka PPDB akan bias. Untuk itu umur menjadi salah satu syarat yang akhirnya menjadi pertimbangan pada PPDB tahun ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan