Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. Foto:  Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. Foto: Medcom.id/Muhammad Syahrul Ramadhan

Polemik 'Anjay', Banyak Kata Baku yang Diserap dari Bahasa Gaul

Ilham Pratama Putra • 01 September 2020 19:16
Jakarta:  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar menyebut istilah anjay tak lebih dari sebuah bahasa gaul yang ada di Indonesia. Istilah gaul seperti itu bukan tidak mungkin dapat masuk ke dalam kosakata baku Indonesia.
 
"Dalam bahasa Indonesia banyak juga kosakata yang dulunya bahasa gaul, belakangan masuk dalam jajaran bahasa kosakata baku bahasa Indonesia," kata Dadang kepada Medcom.id, Selasa, 1 September 2020.
 
Dadang mengungkapkan, munculnya fenomena bahasa gaul merupakan hal yang biasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Dadang, juga telah beberapa kali mengadopsi bahasa gaul.

"Kata 'cakep yang masuk dalam KBBI sebagai bahasa cakapan. Kata bakunya “cakap”. Yang jelas sudah diakui, meskipun belum baku. Demikian juga kata “nongkrong” yang posisinya sama," jelas Dadang.
 
Baca juga:  Badan Bahasa Kemendikbud: Jangan Khawatir Gunakan Kata 'Anjay'
 
Untuk kata anjay sendiri, kata Dadang, tentu masih akan terus dikaji jika misalkan nantinya akan diadopsi. Banyak instrumen yang perlu dilihat, mulai dari asal kata, turunan kata maupun pemaknaan yang diberikan.
 
"Ya (itu ada kajiannya tersendiri). Belum tentu juga (langsung bisa masuk KBBI). Hanya waktu yang bisa menentukan," bebernya.
 
Sebelumnya, larangan penggunaan kata anjay bermula saat YouTuber, Lutfi Agizal menyindir aktor Rizky Billar yang kerap menggunakan kata tersebut. Dia menganggap kata ini tak baik digunakan dalam pergaulan generasi muda karena bermakna negatif.
 
Untuk menegaskan pandangannya itu, Lutfi Agizal melibatkan seorang Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa, Tommi Yuniawan, membahas topik tersebut. Dia juga melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait larangan penggunaan kata anjay.
 
Kemudian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta istilah anjay tidak lagi digunakan dalam percakapan sehari-hari. Makna anjay dinilai berasal dari kata anjing, sehingga berpotensi mengandung unsur kekerasan dan identik dengan perundungan.
 
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, bahkan menyebut jika istilah anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka bukan tidak mungkin dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Namun bagi Dadang, respons penggunaan kata itu tidak akan sampai ke arah kekerasan yang dimaksudkan Arist.
 
"Sebaiknya para anak muda diberi pemahaman saja tentang penggunaan kata yang baik dan santun. Tetapi, terlalu berlebihan jika penggunaan kata ini (anjay) dikenakan pasal pidana. Kita bisa merujuk Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia," ungkap Dadang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan