"Siswa senior dan atau alumni dilarang dilibatkan sebagai penyelenggara PLS," tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy saat dihubungi Medcom.id, di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.
Kegiatan PLS, kata Muhadjir, juga harus jauh dari praktik pelecehan, seperti memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik lainnya. "Tidak boleh ada unsur perpeloncoan, termasuk pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa," imbuh Muhadjir.
Baca: Mendikbud: Tidak Boleh Ada Perpeloncoan
Penyelenggaraan PLS juga tidak boleh dilakukan di luar jam pelajaran sekolah, dan sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun pungutan lainnya. Jika ada siswa (senior), guru dan kepala sekolah yang terbukti lalai atau membiarkan hal yang dilarang tersebut, maka dapat dijatuhi sanksi.
Jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh siswa, maka sekolah wajib memberikan sanksi teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat edukatif terhadap siswa yang melanggar peraturan. Sedangkan jika kelalaian atau pembiaran terhadap pelanggaran dilakukan oleh guru dan kepala sekolah, maka kepala dinas pendidikan dapat memberikan sanksi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan terhadap kepala sekolah atau guru yang melanggar peraturan.
Kepala dinas pendidikan juga dapat memberikan sanksi pemberhentian bantuan dari Pemda atau penutupan sekolah terhadap sekolah yang melanggar peraturan. "Menteri juga dapat memberikan sanksi rekomendasi penurunan level akreditasi, pemberhentian bantuan pemerintah, dan atau rekomendasi kepada Pemda untuk menggabungkan merelokasi atau menutup sekolah kepada sekolah yang melanggar aturan," tandas Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News