"Mencegah terjadinya keberulangan dengan mendorong sekolah membentuk tim pengawas," kata Ketua Tim Audit Itjen Kemendikbudristek, Subiyantoro, kepada Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Pihaknya juga memerintahkan sekolah membuat Standar Operasional Procedure (SOP) untuk mencegah kasus kekerasan di sekolah. Subiyantoro menyebut pihakmya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan.
"Juga tetap memastikan dan akses pendidikan kepada korban. Agar fungsi sosial korban tidak terganggu," tutur dia.
Sebelumnya, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra diduga memperkosa 15 muridnya. Kasus itu kini tengah disidangkan di PN Malang.
Baca juga: Kemendikbudristek Gandeng Disdik Jawa Timur Dampingi Korban Pemerkosaan Julianto Eka |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News