"Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan BBPMP Jawa Timur serta juga dengan LPSK agar dapat dilakukan pendampingan korban termasuk layanan konseling," kata Subiyantoro kepada Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Subiyantoro menyebut pihaknya juga mendorong kasus serupa tak terulang di Sekolah SPI. Salah satunya, mendorong sekolah membentuk tim pengawas tindak kekerasan.
"Kemudian, kami memerintahkan sekolah untuk membuat SOP pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah umum maupun yang berbentuk asrama," beber dia.
Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan. Korban juga dipastikan tetap mendapat akses pendidikan.
"Agar fungsi sosial korban tidak terganggu," tutur dia.
Sebelumnya, Julianto diduga memperkosa 15 muridnya. Kasus itu kini tengah disidangkan di PN Malang.
Baca juga: SPI dan Julianto Eka Bisa Kena Sanksi Lewat Permendikbudristek |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News