Dokter Renny Sumino Sp FM dari Universitas Airlangga (Unair). Foto: Dok. Unair
Dokter Renny Sumino Sp FM dari Universitas Airlangga (Unair). Foto: Dok. Unair

Tak Hanya Berkaitan dengan Mayat, Ini Fakta Lain Jurusan Kedokteran Forensik

Citra Larasati • 26 Agustus 2022 08:00
Jakarta:  Ketika tengah membicarakan kasus kriminalitas, biasanya kata forensik kerap disebut-sebut.  Hal ini sering kali dianggap identik dengan mayat bagi sebagian masyarakat, padahal sebenarnya forensik juga berkaitan dengan individu yang masih hidup.
 
Jika Sobat Medcom menjadi dokter spesialis forensik misalnya, maka akan banyak juga menangani kasus-kasus individu yang masih hidup, terutama dalam hal kriminalitas.  Dokter Renny Sumino Sp FM dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, kedokteran forensik dipahami sebagai salah satu cabang spesialistik dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan.
 
“(Kedokteran forensik) bermanfaat bagi masyarakat dalam penyelesaian klaim asuransi yang adil, baik dari sisi pihak yang diasuransikan maupun pihak yang mengasuransikan. Pemecahan masalah paternitas, membantu upaya keselamatan kerja bidang industri maupun otomotif dengan mengumpulkan data korban, baik kecelakaan industri maupun kecelakaan lalu lintas,” ujar Renny dalam webinar yang diadakan kelompok 6 angkatan VI diklat pratugas calon dosen tetap Unair, dilansir dari laman Unair, Jumat, 26 Agustus 2022.

Renny turut memaparkan bidang lingkup kedokteran forensik. Pertama, forensik klinik atau kasus pada korban hidup. Menurutnya, bidang forensik tidak hanya menangani kasus jenazah saja, melainkan kasus korban hidup seperti kejahatan seksual, keracunan, abortus criminal, dan luka-luka atau penganiayaan.
 
Kedua, patologi forensik atau kasus pada korban mati.  Renny menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan, yakni pemeriksaan luar yang meliputi perkiraan waktu meninggal, identifikasi identitas, serta sebab-sebab kematian.
 
Kemudian, pemeriksaan dalam, yaitu melakukan pemeriksaan pada organ-organ dalam atau otopsi bedah mayat dengan memeriksa organ lambung, jantung, otak, paru-paru, dan pemeriksaan tambahan.  Menurut Renny, pada pemeriksaan tambahan akan dilakukan toksikologi, patologi anatomi, tes diatom, tes telinga tengah, getah paru, golongan darah, tes DNA, sidik jari, SWAB/irigasi vagina, dan lainnya.
 
Ketiga, laboratorium forensic. Yakni pemeriksaan barang bukti lain seperti darah, rambut, sperma, racun, dan lainnya. Keempat, konsultasi medikolegal. Seorang dokter forensik turut dilibatkan pada kasus hukum, baik pidana maupun perdata, dengan peran membantu penyelesaian kasus sebagai ahli medis.
Baca juga:  Kemendikbudristek dan Kemenkes Akselerasi Pemenuhan Kebutuhan Dokter

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan