"Yang harus jadi perhatian soal rehabilitasi terhadap korban termasuk kejahatan seks anak selama ini, baru 48,3 persen yang tuntas per Januari 2021," sebut Susanto dalam Diskusi Publik Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual secara daring, Selasa 28 Desember 2021.
Menurutnya hal itu menjadi tantangan bersama, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang ternjadi di Indonesia. Setidaknya pada 2021, terdapat 2.061 pengaduan pada klaster kekerasan anak.
Baca: Catatan KPAI,13,2 Persen Anak Jadi Pelaku Asusila
Lebih lanjut, Susanto memaparkan jika banyak faktor yang membuat proses rehabilitasi korban dan pelaku kekerasan seksual anak ini tidak tundas. Salah satunya pelaku maupun korban meninggal dunia.
"Ada juga korban kabur dalam proses pengadilan, korban tidak korporatif, dan ada juga anak yang tidak ingin diproses rehabilitasinya," tutur dia.
Susanto menambahkan ada pula anak maupun keluarga korban yang merasa malu jika kasusnya diekspos lebih jauh. Untuk itu diperlukan perlindungan bagi anak maupun keluarga korban.
"Di mana baik itu keluarga, anak sebagai korban termasuk anak sebagai saksi, anak sebagai pelaku wajib dirahasiakan identitasnya," tutur Susanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id