“Kita tidak bisa andalkan pemerintah pusat, karena itu bekerja sama dengan pemda. Saya minta kesadarannya dari pihak pemerintah provinsi dan kota betul-betul menegakkan peraturan (PPDB) yang sudah ada,” kata Muhadjir di Jakarta, Rabu,12 Juni 2019.
Praktik jual beli kursi mesti diperangi. Pendidikan sebagai sumber peradaban harus bersih dari praktik kotor yang merusak marwah pendidikan dari hilir terlebih dahulu.
“Kalau sumbernya sudah tercemar kita tidak bisa berharap banyak di sektor hilirnya akan baik. Sedangkan kalau hulunya baik saja belum tentu hilirnya bagus,” ujar Muhadjir.
Baca: Kebijakan Zonasi Didorong Punya Perpres
Banyaknya praktik jual beli kursi di sekolah menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Oleh karena itu dengan penerapan zonasi di seluruh wilayah Indonesia, diyakini dapat menekan praktik jual beli ini.
“Saya kira kalau diterapkan dengan sungguh-sungguh peraturan menteri (Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB) yang sudah di tandatangani oleh Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru yang mau kita perangi adalah praktik jual beli kursi ini,” terang Muhadjir.
Baca: Mendikbud Desak Daerah Implementasikan Redistribusi Guru
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyebutkan, bahwa sekarang ini sudah mulai berjalan pelaksanaan PPDB yang baik. Salah satunya menekan kecurangan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaraan ujian.
“Terutama UNBK kemudian USBN yang sistem pengawasan dan pembuatan soalnya diatur dengan ketat. Ini sudah bisa menekan praktik ketidakjujuran,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News