"KPAI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investagasi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam konferensi pers daring, Kamis, 14 Juli 2022.
Retno mengungkapkan pihaknya mendapat informasi dugaan praktik jual beli kursi di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal itu diduga terjadi di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.
Retno menuturkan jual beli kursi sangat rentan terjadi di jenjang SMA. Sebab, jumlah SMA lebih sedikit ketimbang SMP.
Hal itu membuat persaingan masuk SMA menjadi lebih ketat. Retno menyebut keketatan itu membuat persaingan masuk SMA menjadi tinggi. Sehingga, berpotensi adanya jual beli kursi dari minimnya daya tampung lulusan SMP ke SMA.
"Jumlah sekolah negeri di jenjang SMA dan SMK memang sangat sedikit dibandingkan dengan jenjang SD dan SMP. Sehingga banyak kecamatan dan Kelurahan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta, tidak ada SMA/SMK negerinya. Sehingga, potensi praktik jual beli kursi di sejumlah daerah diduga terjadi," beber Retno.
| Baca juga: Ombudsman Banten Dapat Aduan Pungli PPDB, Nilanya Rp4-6 Juta per Kursi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id