"Itu bisa menjadi bagian dari pendidikan politik bagi mahasiswa, kemudian kampus sebenarnya memiliki otonomi kampus, nah kalau itu memang menjadi memungkinkan secara aturan kampanye yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saya kira tidak ada masalah," kata Adbuhzen kepada Medcom.id, Jumat, 28 September 2018.
Debat tersebut dapat dilaksanakan, jika kedua belah pihak hadir lengkap. Sivitas akademika pun dilarang membawa atribut iming-iming partai politik. Acara debat yang digelar perguruan tinggi diminta transparan, tidak direkayasa demi memihak kubu tertentu.
"Untuk calon pemimpin bangsa ini, mereka saya kira perlu memahami tentang bagaimana politik, juga cara-cara berkampanye, berdebat secara sehat," terang Direktur Eksekutif Institute for Education Reform, Universitas Paramadina ini.
Baca: Kampus Harus Jaga Netralitas
Tema untuk debat pun disarankan yang berhubungan dengan visi misi pasangan capres dan cawapres terkait dengan anak uda, masa depan pendidikan dan sebagainya jika terpilih sebagai pemimpin RI nanti.
"Tentang bagaimana kira-kira porspek mereka mahasiswa kalau sudah tamat, tentang angka pengangguran, tentang yang terkait masa depan dan agenda politik masing-masing calon yang bersentuhan dengan dunia akademik, dan masa depan anak muda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News