"Kami akan memberikan suatu pedoman, bagaimana memberikan sanksi kepada dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme," kata Nasir di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.
Tahapan pertama, dosen yang bersangkutan akan diberikan sanksi peringatan berupa teguran. Jika peringatan tak mempan, sanksi bakal berlaku tergantung kadar paparan radikalismenya.
"Pertama dia dideradikalisasi lah, nanti contoh diperingatkan kalau tidak mau tingkatannya seperti apa (sanksi)," ucap Nasir.
Baca: Seluruh PTN akan Dikumpulkan untuk Bahas Radikalisme
Paling utama, kata Nasir, sebelum sanksi dijatuhkan, mantan Rektor terpilih Universitas Diponegoro itu menekankan yang bersangkutan akan dibina terlebih dahulu dengan nilai-nilai dan ajaran empat pilar kebangsaan. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Itu harus mereka pegang dulu. Mereka menyatakan itu dulu. Setelah itu tindakannya," tegas Nasir.
Namun, setelah dibina dengan nilai-nilai kebangsaan tak kunjung menghilangkan sifat radikalismenya. Terpaksa tahapan lebih tegas bakal dilakukan, misalkan yang bersangkutan tetap berujar kebencian dan menyebarkan hoaks di media sosial.
"Apakah dia sudah menunjukkan hal itu, seperti aktivitas hariannya dia memberikan pernyataan tapi aktivitasnya terap menyebarkan hoaks dan menyebarkan radikalisme inilah tahapan tahapan yang kami buat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News