Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PSBB DKI Jilid 2, Seluruh Kegiatan di Sekolah Ditiadakan

Ilham Pratama Putra • 16 September 2020 10:06
Jakarta: DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 sejak Senin, 14 September 2020. Pada PSBB jilid dua ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melarang seluruh kegiatan di satuan pendidikan.
 
"Tidak melakukan kegiatan tatap muka di satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan layanan administrasi maupun kegiatan pembelajaran," tulis Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dalam Instruksi Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor 55 tahun 2020, Selasa, 15 Septemer 2020.
 
Meskipun meniadakan kegiatan di sekolah, dia ingin kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan juga harus dipastikan terpenuhi.

Baca: Anak Kesulitan Belajar Daring, Jangan Pakai Kekerasan
 
"Memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi peserta didik yang saat ini memerlukan kegiatan belajar yang lebih variatif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan," lanjut dia.
 
Satuan pendidikan juga diminta menyusun jadwal dan kegitan belajar dari rumah tanpa tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Selain itu, satuan pendidikan harus memastikan peserta didik aman dari penularan virus korona (covid-19).
 
 

"Menghindari pemberian tugas yang mendorong peserta didik berinteraksi dengan banyak atau keramaian dan tidak memberikan aktivitas tambahan di luar rumah," ujarnya.
 
Bagi kepala satuan pendidikan, Disdik DKI berharap penyelenggaraan berbagai aktivitas itu dapat diawasi. Nahdiana menyebut kepala satuan pendidikan harus membuat laporan berkala terkait aktivitas virtual masing-masing satuan pendidikan.
 
"Melakukan monitoring secara virtual dan rutin terhadap  pelaksanaan Instruksi ini di Satuan Pendidikan binaannya dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan secara berjenjang," terang Nahdiana.
 
Baca: KPAI: Orang Tua Bunuh Anak Karena PJJ Terancam Penjara 20 Tahun
 
Kalaupun nantinya menemui kendala, pihaknya bakal melakukan pembinaan. Pembinaan pun bakal dilaksanakan secara virtual.
 
"Melaksanakan koordinasi lintas sektoral sesuai wilayah tugasnya dalam pelaksanaan instruksi ini. Mengantisipasi potensi kesulitan dan permasalahan yang mungkin terjadi terhadap pelaksanaan instruksi dengan cara virtual, untuk selanjutnya dilakukan tindakan korektif agar kegiatan berlangsung efektif," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan