Kebijakan bantuan pembiayaan ini diterbitkan karena mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 yang masih berlangsung sejak Maret 2020. "Untuk mendukung agar KBM mahasiswa berjalan dengan lancar, IPB memberikan beberapa kemudahan bagi mahasiswa," kata Arif dalam surat edaran tersebut, Kamis, 28 Januari 2021.
Berikut tujuh kebijakan keringanan UKT dan bantuan biaya pendidikan di IPB selama semester genap 2020/2021:
1. IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa multistrata senilai Rp750.000 bagi seluruh mahasiswa aktif (telah membayar UKT dan mengisi KRS-online) untuk mendukung pelaksanaan KBM selama semester genap yang penggunaannya diserahkan kepada masing-masing mahasiswa sesuai karakteristik dan kebutuhan KBM masing-masing.
Fasilitasi untuk mendukung pembelajaran mandiri akan dilaksanakan secara transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Tata cara transfer fasilitasi pembelajaran mandiri akan diatur kemudian.
"Besaran fasilitas pembelajaran mandiri bagi mahasiswa Kelas Internasional akan dilakukan secara terpisah," kata Arif dalam edarannya.
Baca juga: Pandemi, Ini 6 Kebijakan Perkuliahan di IPB Selama Semester Genap
2. IPB memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT sekaligus untuk mengajukan pencicilan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan (SIMAWA) dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu pencicilan yang berlaku. Diatur oleh Direktorat Keuangan dan Akuntansi.
3. IPB memfasilitasi pengajuan bantuan UKT untuk mahasiswa program Vokasi dan Sarjana yang terdampak pandemi covid-19 sesuai pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi 1.888 mahasiswa dengan nilai bantuan at cost untuk 59 mahasiswa senilai Rp53.690.000.
Sebanyak 943 mahasiswa @Rp1.500.000 senilai Rp1.414.500.000 dan untuk mahasiswa pelamar baru, bantuan UKT Kemendikbud sebanyak 886 orang senilai Rp1.772.000.000
4. IPB berkomitmen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT bagi mahasiswa yang keluarga/walinya mengalami penurunan pendapatan permanen. Misal akibat kehilangan pekerjaan/PHK, kepala keluarga/pencari nafkah mengalami kematian atau berhalangan tetap, musibah/bencana atau sebab-sebab lain.
Pengajuan ini berlaku sepanjang mahasiswa melengkapi permohonannya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan penurunan pendapatan yang dialami mengakibatkan perubahan golongan UKT berdasarkan ketentuan yang berlaku di IPB.
Di samping berbagai bantuan di atas, IPB bekerja sama dengan berbagai donatur baik lnstansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), alumni, yayasan, perusahaan swasta, dan sumber-sumber Iain yang tidak mengikat.
Mereka memberikan bantuan beasiswa senilai Rp102,49 miliar dari 60 donatur kepada sebanyak 9.972 mahasiswa. Sebanyak 8.441 mahasiswa di antaranya mendapat manfaat pembayaran komponen UKT) dan akan terus berupaya meningkatkan jumlah bantuan dengan memperluas kerja sama dengan donatur lainnya.
6. IPB memberikan keringanan UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa semester lebih dari tujuh di sekolah vokasi, di atas semester 9 Program Sarjana, di atas semester 5 program magister (kecuali mahasiswa Sekolah Bisnis/SB) dan di atas semester 7 program doktor (Kecuali mahasiswa SB).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Rektor IPB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan bagi Mahasiswa lnstitut Pertanian Bogor yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir pada Semester Genap tahun Akademik 2020/2021.
7. IPB memberikan kesempatan cuti bebas biaya bagi mahasiswa yang karena alasan tertentu
memilih untuk menangguhkan sementara perkuliahannya maksimum dua semester dengan kewajiban melakukan pembaharuan pengajuan tiap semester.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News