Kampus IPB. Foto: IPB/Humas
Kampus IPB. Foto: IPB/Humas

Pandemi, Ini 6 Kebijakan Perkuliahan di IPB Selama Semester Genap

Citra Larasati • 28 Januari 2021 15:33
Jakarta:  Institut Pertanian Bogor (IPB) menetapkan sejumlah kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar dan Bantuan Biaya pembelajaran semester genap Tahun Akademik 2020/2021.  Kebijakan ini diambil mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 yang hingga kini belum juga berakhir.
 
Rektor IPB Arif Satria menambahkan, bahkan pandemi yang berlangsung sejak Maret 2020 tersebut belum dapat diperkirakan kapan berakhirnya.  "Maka dengan ini disampaikan kebijakan mengenai Kegiatan Belajar Mengajar dan Bantuan Biaya Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 sebagai berikut," kata Arif dalam Surat Edaran Kebijakan Penyelenggaraan KBM Semester Genap 20210/2021, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Berikut enam kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pendidikan Multistrata di IPB:

1. KBM Semester Genap TA 2020/2021 masih akan dilaksanakan secara daring sampai batas waktu yang oleh Pemerintah (Satgas Covid-19) dianggap aman bagi seluruh masyarakat/sivitas (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan) untuk melaksanakan kegiatan KBM secara luring/bauran
 
2. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan harus masuk ke lingkungan kampus untuk melaksanakan penelitian di laboratorium dan fasilitas lainnya diperkenankan untuk menyelesaikan tugasnya dengan seiijin Ketua Departemen/Ketua Program Studi dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku
 
3. KBM yang memerlukan praktik langsung dan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara efektif melalui pembelajaran daring akan dilaksanakan secara luring/tatap muka. Apabila waktu telah memungkinkan melalui kegiatan praktikum terpadu, pelatihan tematik, atau kegiatan Iain yang semisal. Kegiatan ini akan dipersiapkan oleh Fakultas/Departemen/Prodi masing-masing
 
4. KBM yang harus dilaksanakan di luar kampus seperti magang, PKL, KKNT atau kegiatan lainnya dapat dilakukan seizin Tim Crisis Center IPB, Satgas Covid-19 setempat, dan izin orang tua dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku
 
Baca juga:  Beasiswa Fulbright Buka Pendaftaran Hingga 15 Februari, Siapkan Berkasmu!
 
5. IPB memfasilitasi pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di klinik IPB Dramaga untuk kegiatan akademik yang terjadwal. Pengaturan tentang bantuan rapid antigen ini dilakukan melalui ketetapan terpisah dari edaran ini
 
6. IPB memfasilitasi ruang isolasi mandiri (isoman) dan dukungan konsumsi serta pengobatan sesuai standar klinik IPB bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terbukti positif Covid-19 tanpa gejala.
 
Bagi yang bergejala, IPB juga akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk sesuai dengan kriteria/ketentuan dan prosedur yang diatur Satgas Covid-19 setempat sepanjang RS rujukan tersedia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan