"Bagi perangkat desa yang menginginkan pendidikan untuk pencapaian derajat kesarjanaan D1, D2, D3, D4, S1, kita juga akan memfasilitasi dengan pembelajaran rekognisi pembelajaran lampau," kata Panut dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Pengukuhan Pengurus Forum Pertides, Rabu, 10 Februari 2021.
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya. Baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan yang terkait dengan pekerjaannya, secara otodidak maupun melalui pengalaman.
Panut mengatakan, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan mengacu pada peraturan tentang RPL. Ketetapan hukumnya, kata dia, telah ada dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
"Dan juga ada keputusan Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti nomor 123/D/SK/2017 tentang pedoman dan tata cara rekognisi pembelajaran lampau," jelas rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Baca juga: Kampus Bakal Beri Kursus Bersertifikat untuk Perangkat Desa
Hal itu yang menurutnya dapat menjadi aturan dasar Pertides membantu peningkatan kompetensi perangkat desa di dalam mencapai tingkat pendidikan yang lebih baik. Selain itu, untuk peningkatan keterampilan, pihaknya juga bakal memberikan kursus dan pelatihan.
Rektor Universitas Gadjah Mada itu bakal mengadakan kursus dengan sertifikasi bagi perangkat desa. Agar masyarakat desa dapat memiliki keahlian tertentu yang dapat dijalankan guna pengembangan dan pembangunan desa.
"Pada prinsipnya bahwa usaha-usaha kita untuk meningkatkan perangkat desa akan kita usahakan dengan sebaik-baiknya," tutup Panut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News