"Mahasiswa untuk magister S2, S3, wajib diberikan tugas akhir. Jadi, bagi mereka masih wajib tugas akhir, tapi tidak lagi diwajibkan diterbitkan di jurnal," kata Mendikbudristek Nadiem Maharim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
Nadiem menyebut tugas akhir dapat ditentukan oleh program studi. Dia mengakui transformasi ini cukup radikal dan besar.
"Kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan, oke mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi, dengan evolusi industri, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan hasil lulusan saya yang tidak akan membebankan mahasiswa saya tanpa alasan," ujar Nadiem.
Dia yakin hal ini bakal mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka. Serta, mendorong perguruan tinggi lebih kuat berinovasi dalam pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi.
"Jadi, dampaknya dengan adanya ini, semakin bebas prodi untuk mendorong anaknya melakukan pendidikan di luar kampus, semakin bebas prodi melakukan project base learning, semakin bebas prodi untuk menjadikan project riset," tutur dia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar Episode ke-26 meluncurkan transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Melalui kebijakan ini, mahasiswa S1 tidak lagi diwajibkan skripsi untuk lulus, mahasiwa S2 tidak wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan jenjang S3 tidak wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Baca juga: Tidak Lagi Wajib, Ini Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News