Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 26. DOK YouTube Kemdikbud RI

Tidak Lagi Wajib, Ini Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi

Ilham Pratama Putra • 30 Agustus 2023 09:19
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai standar kelulusan mahasiswa jenjang S1 di perguruan tinggi seba Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
 
"Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 di siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Nadiem mengatakan kampus dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Sehingga, skripsi dapat digantikan dengan bentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

"Jadi, sekarang kompeptensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau desertasi," papar Nadiem.
 
Dia mencontohkan mahasiswa yang studi di jurusan atau bidang teknik, tentu karya ilmiah atau skripsi scientific belum tentu tepat mengukur kompetensi. Dalam posisi tersebut, bisa saja yang dites adalah kemampuan calon  lulusan dalam konservasi lingkungan.
 
"Yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi secara scientific atau kemampuan dia mengimpelmentasi project di lapangan," tutur dia.
 
Atau contoh lain, program studi A sudah menerapkan project base learning dan perguruan tinggi bisa membuktikan kompetensi lulusan didapatkan dari hal tersebut. Artinya tak diperlukan lagi tes kompetensi lainnya.
 
"Jadi, untuk beberapa prodi yang merasa proses mereka sudah dengan project base, sudah ada pembuktian hasil kompetesi, tugas akhir tidak wajib lagi. Dan tentunya, siapa yang harus diyakinkan? Badan akreditasinya," ujar Nadiem.
 
Namun, Nadiem mengembalikan pilihan kepada perguruan tinggi. Dia mengatakan perguruan tinggi yang dapat menentukan cara yang tepat untuk mengukur kompetensi lulusan.
 
"Bukan Kemendikbudristek yang menentukan. Harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka. Tidak hanya skripsi, thesis, atau disertasi, bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
 
Baca juga: Nadiem: Skripsi Boleh Dihapus, Mahasiswa S2 dan S3 Tak Harus Terbitkan Jurnal

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan