Gedung DPR Ilus. DOK DPR
Gedung DPR Ilus. DOK DPR

Fisipol UGM Dorong Baleg DPR Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan UU

Renatha Swasty • 24 September 2024 16:08
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melahirkan 71 dari total 181 undang-undang yang tidak dilahirkan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) tetapi hanya diusulkan dalam daftar kumulatif terbuka (DTK) sepanjang 2020-2024. Padahal, setiap undang-undang yang dilahirkan DPR merupakan bagian dari program legislasi nasional.
 
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengingatkan Baleg penyusunan naskah hukum yang baik harus mendengar dan melibatkan partisipasi masyarakat. Baginya, meaningful participation menjadi bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, di mana keterbukaan menjadi sebuah komitmen bagi negara demokrasi.
 
“UGM mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi dan khususnya Forkopimda DIY yang bersedia membersamai kami dalam memberikan masukan ke Baleg DPR RI guna melengkapi perencanaan program legislasi negara kita,” kata Andi saat membuka kegiatan ‘Penyerapan Aspirasi Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025’ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UGM dikutip dari laman ugm.ac.id, Selasa, 24 September 2024.

Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia FISIPOL UGM, Nurhadi Susanto, menuturkan Badan Legislasi selama ini menjadi tumpuan dalam memproduksi undang-undang di Indonesia. Sebagai ujung tombak dari pengaturan hukum, Baleg harus menciptakan hukum yang berkeadilan, memiliki kepastian, dan kemanfaatan yang tentunya harus selaras dengan tujuan negara.
 
"Baleg harus dapat mengakomodasi agenda-agenda publik maupun sosial, dan tentunya harus selaras dengan agenda pemerintah. Harapannya Baleg bisa mewujudkan kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat, ini yang harus terus kita pantau,” ucap dia.
 
Anggota DPR RI, Abidin Fikri, menyebut Baleg DPR RI terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh lapisan masyarakat. “Pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang akan senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sehingga keterlibatan semua pihak dalam proses legislasi sangat dibutuhkan,” ujar anggota Komisi XI DPR RI ini.
 
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Hary Setiawan, mengkritisi beberapa perubahan undang-undang, salah satunya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3 Perubahan) dilekatkan pada sebuah ketentuan yang disebut dengan carry over. Menurut Hary, tujuan dari kebijakan ini sudah baik karena memberikan payung hukum pembahasan rancangan undang-undang (RUU) lintas periode.
 
Setiap RUU yang telah direncanakan, disusun, dan dibahas bersama oleh pembentuk undang-undang (DPR, Presiden, dan/atau DPD), namun belum terselesaikan pada periode tertentu dapat dilanjutkan pada periode selanjutnya.
 
“Namun, fakta di lapangan tidak semudah itu, Pak. Banyak sekali RUU yang digantung karena misal sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas, itu berarti baru masuk ke wishing list pembentukan undnag-undang, bukan waiting list,” ujar dia.
 
Dia menyebut status carry over tidak membuat suatu RUU mendapatkan prioritas di antara RUU Prolegnas prioritas yang lain untuk diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini akan berdampak pada produk turunan dari undang-udang yang digunakan oleh pemerintah daerah.
 
RUU carry over hanya diberikan harapan bukan jaminan. Hary berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang kembali.
 
Kepala Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, Abdul Gaffar Karim, berharap kegiatan ini dapat menyumbang proses perbaikan demokrasi. Hal itu agar dinamika politik yang terjadi bisa membawa dampak positif bagi seluruh warga negara Indonesia.
 
“Jangan sampai karena leluasa berpolitik, memainkan undang-undang dan regulasi, sehingga lupa untuk menyejahterakan masyarakat,” tutur dia.
 
Baca juga: Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Wantimpres

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan