Hasil TKA pun nantinya bisa dimanfaatkan sebagai penilaian berbasis individu. Yang mana dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menjelaskan TKA tidak untuk menghakimi para siswa. Karena tidak akan berpengaruh pada kelulusan siswa.
"TKA bukan ujian untuk menghakimi. Melainkan kesempatan untuk mencerminkan hasil belajar," kata Toni dalam webinar sosialisasi TKA, Jumat 11 Juli 2025.
Baca juga: Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun Masuk Rencana Strategis Kemendikdasmen 2025-2029 |
Ia berharap nantinya TKA berjalan dengan adil. Termasuk membuka peluang bagi para siswa Indonesia untuk melanjutkan pendidikan.
"Mari kita jadikan TKA ini sebagai awal dari proses bersama untuk membangun sistem evaluasi yang lebih relevan dengan kebutuhan masa depan dan juga tentunya berpihak pada setiap murid," pungkasnya.
Hasil TKA Untuk apa saja?
- Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
- Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
- Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
- Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Mata Ujian TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:1. Bahasa Indonesia; dan
2. Matematika.
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
1. Bahasa Indonesia;
2. Matematika;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Mata pelajaran pilihan.
Lalu murid mana saja yang mengikuti TKA. Seperti apa klasifikasinya? Yuk simak penjelasannya.
Dalam bagian ketiga pada Permendikdasmen 9/2025, pasal 8 dijelaskan peserta TKA. Adapun isi pasal sebagai berikut:
- TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
- Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
- Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat;dan
- Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News