"Segera lengkapi berkas dan pastikan data yang diunggah benar dan sesuai ketentuan," tulis akin instagram @disdiktangkot, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui spmb.tangerangkota.go.id. Pada jalur ini siswa diseleksi melalui nilai rapor.
Adapun pengumuman jalur prestasi ini langsung diumumkan di hari yang sama. Pengumuman akan diberikan malam ini.
Baca juga: Praktik Baik SPMB 2025 di Sejumlah Daerah Harus Ditularkan Secara Nasional |
"Pengumuman 8 Juli 2025 pukul 20.00 WIB," lanjut akun tersebut.
Calon murid baru yang lolos nantinya dapat melakukan daftar ulang. Daftar ulang dilakukan esok harinya.
"Daftar ulang 9 Juli 2025 pukul 00.01 sampai 16.00 WIB," tutup akunn tersebut.
Jalur Penerimaan SPMB 2025
1. Jalur DomisiliJalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota SPMB 2025 Setiap Jalur
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News